Pasal71. (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Yayasan yang: a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau. b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; Tag cara membuat ad/art yayasan. Panduan Membuat Ad Art. Panduan Membuat Ad Art. Ada beberapa cara dan panduan yang bisa Anda ikuti untuk membuat Dokumen 19 Maret 2022. Populer. Bobby Nasution Lepas 3.491 Peserta Mudik Gratis Pemko Medan, Iswar: Jum'at Gelombang Pertama. 29 April 2022 PanduanMembuat AD/ART Organisasi. 1. AD/ART Organisasi. § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD A Draf AD / ART . Yayasan yatim piatuh, Dhuafah, dan Anak terlantar Miftahul Ulum An- Nawawy Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukuan atas keputusan Rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Pasal 14 Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. AD & ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI Musim 2022 – 2022 Ki I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH formal didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan. Bab II AZAS 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945. BAB III Maksud, Arti & SIFAT 1. Harapan Mengalir dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan. 2. Khasiat Sebagai palagan Pendidikan kesusilaan & Pembinaan mental spritual menuju umum Madani 3. Aturan Independent, Edukatif, Absah, Objektif dan Global. Gapura IV KEGIATAN YAYASAN & Penyelenggaraan YAYASAN 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam satah pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan. 2. Penyelenggaraan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan makanya tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural nan mendapat legitimasi khas dari Dewan Pembina/Penasehat. BAB V Kewargaan 1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari a Anggota Konvensional b Anggota Luar Biasa c Anggota Kegadisan Pintu VI STRUKTUR YAYASAN 1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dewan Pembina/Penasehat b Pengurus Harian Bab VII PERBENDAHARAAN 1. Harta benda & moneter Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dana Awal b Hasil usaha halal & bakir c Waqaf, Infak & sedekah d Hasil kooperasi Bagan Penderma & Murah hati e Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH Gerbang VIII ATURAN TAMBAHAN 1. Hal enggak yang belum diatur dalam Anggaran Bawah ini, akan diatur seterusnya dalam Prediksi Apartemen Tangga & statuta / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat. 2. Pertukaran Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Panjang dilakukan di Perundingan Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju bersumber Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN 1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH sahaja dilakukan oleh Dewan Pembangun/Penasehat. BAB X Adat Pertukaran 1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya yakni Nasib baik Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. ANGGARAN RUMAH Hierarki YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2022 – 2022 Bab I ATRIBUT Pasal 1 1. Jenama Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH Segi lima yang menjadi birai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan kemustajaban rukun Islam yang diharapkan menjadi cambuk untuk buruk perut konstan beragama dan selalu menjadi mahkota spirit; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi keseleo satu yayasan utama dan konsisten memiliki hayat juang yang panjang kerumahtanggaan memberikan pelayanan terhadap umat. Membuat hamba allah yang berkepribadian, berprestasi, berinovasi dan mandiri. Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman atma way of life sesuai dengan firman Tuhan dalam tindasan Al-Maâidah ayat 16 “ Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-turunan yang mengikuti keridhaan-Nya ke kronologi keselamatan dan dengan kitab itu pun Halikuljabbar mengeluarkan orang-insan itu dari haram gulita kepada pendar yang sorot benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” Al-Maâidah [5]16. Tiga tataran langgar diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; a ntara ketiga kemustajaban itu saling kerja proporsional dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak eksistensi Almalik. Lima biji zakar pilar kayu dan sebuah menara kubah bandarsah dit unjukan bagaikan kesatuan rukun Iman. Gabah dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah seumpama daerah agraris. Memadai sandang dan jenggala Ban tahir di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH. 3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH • Warna Hitam kedalaman, kesungguh-sungguhan . • Warna Kuning kejayaan, kebesaran, keemasan • Corak Baru ketinggian, ketenteraman, kebijaksanaan, kepintaran • Warna Putih kemurnian, kebersihan, virginitas, kewajiban, prasahajaan, lanang, Candera wulan . 4. Etiket Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar keunggulan Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta tanda bercelup baru. Ki II KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota Absah adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang sudah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melampaui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 2. Anggota Luar Jamak adalah anggota lazim ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan. 3. Anggota Kehormatan adalah Khalayak/Pemerhati nan mempunyai andil osean serta berjasa dalam peluasan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan berkat legitimasi khusus Dewan Pendiri/Penasehat. Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan 1. Anggota Seremonial a Mukmin. b Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH. c Mengamini & mentaati segala ordinansi yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH. d Mendapatkan persetujuan Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Keperawanan adalah keputusan Dewan Pembangun/Penasehat. Ki III STRUKTUR YAYASAN Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat 1. Dewan Pembina/Penasehat yaitu Pemegang Kekuasaan termulia dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Segala ordinansi & takdir serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Kancing Konsultasi semua anggota. Pasal 5 Pengurus Koran 1. Struktur pengurus harian terdiri atas a Ketua b Sekretaris c Bendahara d Staf Departemen 2. Staf departemen dikoordinir makanya 1 satu makhluk atau lebih Pengelola Umum. Gapura IV PENGURUS Buku harian Pasal 6 1. Pengurus Jurnal adalah Anggota Sahih Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat 2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin maka dari itu seorang Pemimpin. 3. Kerumahtanggaan mengerjakan Program Kerja, Pengarah dibantu oleh 1 suatu orang sekretaris, 1 suatu makhluk Mangkubumi dan 1 satu orang atau bertambah Organisator Umum serta bilang Staf Kementerian. Pasal 7 Masa Jabatan 1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 dua tahun intern suatu perian dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. 2. Jika Ketua wafat, cak jongkok atau tak bisa mengerjakan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan makanya Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa maupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. BAB V KODE Kesopansantunan Pasal 8 Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa a Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH b Menjunjung jenjang sangkutan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa rahmat sayang, dan bermaaf-maafan. c Mematuhi segala sifat yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik nan terjadwal maupun yang enggak tertera. d Mengimak dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab. e Ubah nasehat menasehati kerumahtanggaan Kebenaran. Gerbang VI Pemberhentian ANGGOTA Pasal 9 1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena a Meninggal dunia b Petisi sendiri c Diberhentikan Pasal 10 Sanksi Anggota 1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/aniaya apabila melakukan pelanggaran atas segala apa ketentuan dan peraturan yang mutakadim ditetapkan maka itu Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Sanksi / siksa yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah a Teguran atau peringatan b Diberhentikan sementara Schorsing c Pemecatan 3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembangun/Penasehat. 4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak memanggil dan memperingati setiap Anggota Halal bila mengerjakan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pendiri/Penasehat. Ki VII MUSYAWARAH Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah 1. Musyawarah Samudra Musyawarah yang dilakukan sekali n domestik 1 suatu masa sebagai kancah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH lakukan periode berikutnya. 2. Musyawarah Asing Halal Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal asing halal atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Spesifik Dewan Pembina/Penasehat. 3. Musyawarah Kerja Ura-ura yang didalamnya membahas programa kerja YayasanAS-SODIKINIYAH. 4. Musyawarah Anggota Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – perian tertentu dalam 1 satu waktu, yaitu a Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode b Evaluasi 6 enam Wulan bagi ½ Periode c Evaluasi Tahunan n domestik 1 satu Periode Pasal 12 1. Peserta ura-ura adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Absah Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Basyar nan diperbolehkan ikut serta dalam pembicaraan. 2. Musyawarah dipimpin oleh seorang atasan dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. 2. Musyawarah dianggap normal, bila diikuti oleh 2/3 anggota 3. Bila tidak memenuhi quorum, pembicaraan bisa diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 suatu setiap celaan setuju dari anggota yang hadir. 4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB VIII Aset Pasal 13 1. Aset Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan maka dari itu bendahara. 3. Pengusahaan fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH. 4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit takdirnya dianggap perlu. 5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota. BAB IX Penghabisan Pasal 14 1. Keadaan – kejadian nan belum diatur privat Ancangan Rumah Tingkatan akan diatur lebih jauh dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat. Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987 Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya AD ART Adalah Ini Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD ART adalah salah satu dokumen yang memiliki peran penting dan harus dimiliki oleh suatu organisasi ataupun perusahaan. AD ART akan mengatur semua kegiatan yang ada di dalam organisasi, mulai dari mengangkat anggota, menetapkan pengurus organisasi, melakukan rapat rutin, sampai menentukan sanksi untuk para anggotanya. Selain itu, data penting terkait pendirian suatu organisasi pun dicatat di dalam AD/ART. Sederhananya, AD ART adalah pedoman utama untuk menjalankan suatu organisasi. Sehingga, bila Anda adalah pengurus, anggota, atau baru ingin membuat suatu organisasi, pengetahuan yang mendalam terkait AD ART ini harus Anda kuasai dan Anda pahami sepenuhnya. Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Peraturan yang tercantum di dalamnya mencakup ketentuan keanggotaan, hal teknis tentang mengelola organisasi dan juga bisnis, sampai berbagai hal yang berhubungan dengan pembubaran serta ketentuan khusus lainnya. AD ART akan mengikat semua anggota yang ada di dalam organisasi. AD ART dibuat oleh mereka yang ingin mendirikan suatu organisasi ataupun perusahaan. sedangkan isi di dalamnya harus bisa disepakati dan disetujui oleh semua pengurus serta anggota organisasi. Baca juga NDA Ini Pengertian dan Peran Pentingnya Dalam Bisnis Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Walaupun dalam penyebutannya seringkali tidak dipisahkan, tapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebenarnya adalah dua hal yang berbeda. Anggaran Dasar atau AD adalah semua aturan umum yang berkaitan dengan kehidupan organisasi yang akan mengatur hubungan organisasi dengan anggota di dalamnya agar bisa lebih tertib dalam menjalankan organisasi tersebut. Di dalamnya akan ditulis berbagai ketentuan utama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan hidup organisasi tersebut. Ketentuan pokok ini akan digunakan sebagai pedoman dalam membuat aturan lainnya yang lebih khusus. Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih detail terkait berbagai aturan yang terdapat di dalam anggaran dasar. DI dalamnya terdapat peraturan yang akan mengatur urusan rumah tangga dari suatu organisasi, seperti berbagai hal yang berhubungan dengan keanggotaan organisasi, hak dan kewajiban dari setiap pengurus ataupun anggota, urusan administrasi organisasi, dan berbagai hal lainnya. Baca juga Format Slip Gaji Sederhana yang Mudah Dibuat Fungsi AD/ART Fungsi utama dari AD ART adalah sebagai pedoman utama untuk semua anggota dan pengurus dalam membuat berbagai peraturan organisasi. Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk internal organisasi saja, tapi juga untuk eksternal organisasi. Contoh sederhana dari peraturan internal organisasi adalah aturan yang terkait dengan hubungan antar pengurus dan anggotanya, antar sesama anggota, dan antar pengurus dengan pengelola organisasi. Sedangkan peraturan eksternal adalah aturan semua perjanjian yang dijalin dengan pihak ketiga dan berkaitan dengan modal organisasi tersebut, seperti kerja sama bisnis, perjanjian kredit, ataupun manajemen. Baca juga Serba-Serbi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Tujuan Dibentuknya AD ART Membangun organisasi baru tanpa adanya pedoman sama seperti berpergian ke suatu gunung atau hutan tanpa membawa peta atau kompas. Itu artinya, tanpa menggunakan AD ART, suatu organisasi kemungkinan besar akan tersesat di tengah jalan. Sehingga, tujuan bisnis pun tidak akan bisa dicapai. Nah, beberapa tujuan dari dibuatnya AD ART adalah sebagai berikut Mengatur mekanisme kerja dari organisasi itu sendiri. Menjelaskan bahwa tata kehidupan organisasi tersebut sudah diatur secara jelas dan baik. Menjadi pedoman utama untuk setiap anggota dan juga pengelola dalam menjalankan teknis organisasi, usaha, manajemen, serta finansial organisasi. Mewujudkan adanya ketertiban dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi Dijadikan sebagai dasar dalam membuat berbagai peraturan khusus lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan organisasi. Baca juga Lead Nurturing Pengertian, Manfaat, dan Tahapannya untuk Bisnis Isi AD/ART Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, AD ART adalah suatu hal yang mengikat untuk semua anggota organisasi. Untuk itu, isi yang tercantum di dalamnya harus bisa disepakati oleh setiap anggota ataupun pengurus organisasi. Setiap pihak yang terlibat di dalamnya wajib ikut andil dalam mempertanggungjawabkan isi AD ART yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Semua peraturan yang tercantum di dalamnya pun harus bisa dengan mudah dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota, pengurus, pengawas, dan juga pengelola organisasi tersebut. Untuk itu, dalam membuat AD ART, wajib memerhatikan kebutuhan dari setiap anggota dan aspirasi mereka pun harus dituangkan. Setiap organisasi memiliki isi AD ART nya masing-masing. Tapi secara umum, isi AD ART adalah sebagai berikut Daftar nama pendiri organisasi atau bisnis Nama dan juga jabatan dari setiap pendiri organisasi Tujuan dan maksud dari dibentuknya organisasi tersebut Kegiatan usaha yang harus dijalankan oleh organisasi Ketentuan terkait keanggotaan organisasi Ketentuan terkait rapat anggota Ketentuan terkait pengurus organisasi Ketentuan terkait pengawasan organisasi Ketentuan terkait pengelolaan organisasi Ketentuan terkait permodalan untuk organisasi Ketentuan terkait jangka waktu organisasi tersebut berdiri Ketentuan terkait SHU atau Sisa Hasil Usaha Ketentuan terkait sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota organisasi Ketentuan terkait pembubaran organisasi Ketentuan terkait adanya perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertentu lainnya. Baca juga Apa itu Buffer Stock? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya Lalu, Kapan AD/ART bisa diubah? Seiring dengan berjalannya waktu, akan ada perubahan yang mau tidak mau harus dialami oleh suatu organisasi, baik itu dalam hal keanggotaan ataupun usaha organisasi itu sendiri. Perubahan tersebut seringkali menuntut adanya perubahan AD ART dari suatu organisasi. Biasanya, berbagai hal yang berhubungan dengan perubahan AD ART ini sudah diatur di dalam AD ART. Termasuk di dalamnya kapan AD ART tersebut bisa diubah, siapa saja yang memiliki wewenang untuk mengubah dan aturan yang berhubungan dengan validitas perubahan itu sendiri. Baca juga DiSC Personality Test Salah Satu Proses dalam Rekrutmen Karyawan Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang AD ART. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART adalah suatu pedoman yang di dalamnya berisi peraturan untuk semua anggota dalam menjalankan suatu kegiatan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, di dalam AD ART pun sudah dijelaskan terkait usaha dan cara pengelolaan finansial atau keuangan organisasi. Nah, untuk lebih memudahkan Anda untuk mengelola usaha dan keuangan, saat ini Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Accurate Online akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat, dan juga akurat. Di dalamnya juga sudah dibekali dengan berbagai fitur dan bonus yang akan membuat pengelolaan usaha bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Bahkan, kelebihan dan fitur lengkap dari aplikasi berbasis cloud ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yakni sekitar 200 ribuan saja per bulannya. Namun, Anda bisa mencobanya terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 25 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link Panduan Membuat AD/ART Organisasi September 11, 2008 Posted by ILMU BARU in Publikasi. trackback 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. § ART adalah perincian pelaksanaan AD § Ketentuan pada ART relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada AD. § Hal-hal yang tercantum dalam setiap AD/ART suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam AD atau ART-nya karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam AD atau ART organisasi tersebut karena dianggap tidak penting. Sebagai contoh garis besar gambaran AD/ART dapat seperti berikut ANGGARAN DASAR § MUKADIMAH o Menerangkan dasar-dasar pelaksanaan/keberadaan/fungsi organisasi tersebut § BAB I NAMA dan TEMPAT Pasal 1 1 Organisasi ini bernama …… nama organisasi 2 …… nama organisasi berkedudukan di …….tempat Pasal 2 …… nama organisasi didirikan pada …. untuk waktu yang tidak ditentukan. § BAB II AZAS, SIFAT dan TUJUAN Pasal 3 …… nama organisasi berazaskan Pancasila Pasal 4 …… nama organisasi merupakan organisasi ……. politik, social, dll yang bersifat kekeluargaan dll. Pasal 5 ……. nama organisasi bertujuan menjelaskan visi organisasi § BAB III USAHA-USAHA menjelaskan misi organisasi § BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 1 Anggota …… nama organisasi adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan 2 Ketentuan mengenai keanggotaan …… nama organisasi diatur dalam ART § BAB V ORGANISASI Pasal 8 1 …… nama organisasi mempunyai wilayah kerja di … Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan Pasal 9 1 Kekuasaan tertinggi pada …… 2 Kepengurusan diatur dalam ……. Pasal 10 Pengurus bertugas § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 11 1 Musyawarah diadakan pada Pasal 12 1 Musyawarah …. memiliki wewenang Pasal 13 Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah … Pasal 14 Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pad pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan § BAB VII LAMBANG Pasal 15 …… nama organisasi mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART § BAB VIII KEUANGAN Pasal 16 Keuangan …. nama organisasi diperoleh dari a. Uang pangkal dan uang iuran b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah d. Usaha yang sah Pasal 17 Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh …. Pasal 18 Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai … § BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 19 1 Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar 2 ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD § BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 20 1 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh …. 2 Perubahan AD dan ART dianggap sah jika … § BAB XI PEMBUBARAN Pasal 21 Pembubaran nama organisasi ditetapkan dan diatur dalam …. , atas permintaan …. atau dapat juga alasan-alasan lainnya § BAB XII PENUTUP Pasal 22 Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA § BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga …… nama organisasi merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD ….. nama organisasi § BAB II ORGANISASI …… nama organisasi Menjelaskan spesifikasi misi dan pembagian tanggungjawab dari kerja organisasi § BAB III PENDIDIKAN Menjelaskan proses pendidikan / jenjang pendidikan dll. § BAB IV PERTEMUAN / KERJASAMA DENGAN ORGANISASI LAINNYA YANG SESIFAT § BAB V KEANGGOTAAN Keanggotaan …… nama organisasi terdiri dari a. Anggota Muda b. Anggota Biasa c. Anggota kehormatan Pasal 10 1 Anggota Muda Dijelaskan persyaratannya 2 Anggota Biasa Dijelaskan persyaratannya 3 Anggota Kehormatan Berdasarkan pertimbangan jasa, dll. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban Pasal 12 1 Keanggotaan seseorang diberhentikan karena 2 Pemberhentian sementara dilakukan oleh …… Pasal 13 Pengurus dibentuk oleh …. dengan cara ….. untuk masa kerja ….. Pasal 14 Pengurus mempunyai hak dan kewajiban § BAB VI MUSYAWARAH dan RAPAT Pasal 36 1 Musyawarah diselenggarakan … kali dalam …. jangka waktu 2 Musyawarah ……. dihadiri oleh 3 Sidang dianggap sah jika …. § BAB VII LAMBANG dan PENGGUNAANNYA Pasal 37 § BAB VIII KEUANGAN § BAB VIX KETENTUAN PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam …. Ditetapkan di Pada tanggal ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ‫ ا ا ا‬ BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12

cara membuat ad art yayasan